KATA PENGANTAR
Bismillahir rohmanir rohim.
Alhamdulillah
puji syukur kehadirat Allah Swt. Atas limpahan rahmat, taufiq dan hidayah serta
inayahnya, makalah ini dapat terselesaikan. Semoga rahmat serta salam tetap
tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw. Yang telah berhasil merubah kehidupan
dari jahiliah untuk diwujudkan sebagai manusia hakiki yakni manusia yang
mengenal tuhan melalui tntutan syarist islam. Karya ini dapat saya selesaikan
tentunya tida lepas dari dukungan-dukungn dan bantuan, baik moril maupun
sepirituil dari berbagai pihak yang terkait. Oleh karena itu saya ucapkan
terimakasih kepada: Drs. H. Mudzakir Ali, M.A. selaku dosen mata kuliah Ahlu
Sunnah Wal Jama’ah, serta segenap pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu per
satu, semoga amalnya diterima oleh ALLAH SWT.
Pemakalah
menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Sehingga pemakalah
mengharapkan kritikan dan saran dari para pembaca yang sifatnya membangun untuk
penbuatan makalah berikutnya.
Harapan
pemakalah semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi penulis pada khususnya
dan pembaca pada umumnya. Semoga makalah ini benar-benar manfaat bagi para
pembaca atau mahasiswa dan masyarakat pada umumnya.
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Perumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
1.
Bersalaman
dalam Pandangan Islam
2.
Bersalaman
Setelah Sholat
3. Bersalaman dengan Mencium Tangan
4.
Bersalaman
dengan Non Mahram
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Berjabat
tangan atau yang lebih dikenal dengan istilah mushafahah adalah sunnah Nabi.
Ini amal yang mudah, tapi sungguh berat nilainya di sisi Allah swt. Dengan
berjabat tangan, hubungan dengan saudara kita jadi dekat dan Allah swt.
menghapus dosa kita. Subhanallah.
Jadi, jangan
sia-siakan kesempatan ini. Acapkali bertemu dengan saudara kita sesama muslim,
jangan lupa berjabatan tangan. Berikut ini dalil-dalil seputar berjabatan
tangan. Diterima dari Qatadah r.a. yang mengatakan, saya berkata kepada Anas bin
Malik r.a., “Apakah mushafahah terjadi di kalangan sahabat Rasulullah saw.?” Ia
menjawab, “Ya.” (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab bahasan mengenai
minta izin (6263) Bab Al-Mushafahah – Berjabatan tangan).
Dalam
kesempatan
pemakalah ingin mengupas tentang Mushafakhah atau disebut juga berjabat tangan
atau bersalaman dengan isi bersalaman dalam pandangan islam, bersalaman setelah
sholat, bersalaman dengan mencium tangan, hukum bersalaman dengan non mahram.
B.
Perumusan
Masalah
Uraian
latar belakang masalah tersebut, dapat diklasifikasikan bahwa rumusan masalah
adalah:
1.
Bagaimana
bersalaman dalam pandangan islam.
2.
Jelaskan
dalil-dalil bersalaman setelah sholat.
3.
Bagaimana
hukum bersalaman dengan mencium tangan.
4.
Apa hukum bersalaman dengan
non mahram.
BAB II
PEMBAHASAN
Orang yang
mula-mula mengamalkan “salaman” di saat datang
atau bertemu adalah para sahabat Nabi dari Yaman sesuai dengan hadist Nabi yang
berbunyi :
قد جاء كم
أهل اليمن وهم أول من جاء بالمصافحة ( رواه أبو داود باسناد صحيح)
Artinya : Sesungguhnya telah datang kepada kamu Penduduk
Negeri Yaman, dan merekalah pelopor pertama dalam hal berjabat tangan di saat
datang.
Bersalaman
di tinjau dari segi hukum Islam adalah Sunat yang sejenis Pria dengan Pria,
Wanita dengan Wanita atau Pria dengan Wanita yang ada hubungan mahram atau
suami istri. Demikian pendapat Ulama Al- kirom. Di antaranya pendapat Syeikh
Muhammad Sarbaini Al-khotib :
وتسن مصافحة
الرجلين والمزأتين
Artinya : Di
anjurkan salaman Pria dengan Pria atau Wanita dengan Wanita.
Alasannya :
Sabda Nabi SAW :
Berjabat
tangan antara Pria dengan Wanita yang bukan mahromnya hukumnya Haram,
sebagaimana pendapat Ulama fuqoha di antaranya pendapat Dr. Wahbah Zuhaili :
ويحرم مصافحة
المرأة
Artinya : Laki-laki haram bersalaman dengan Perempuan. Argumentasi pendapat
tersebut adalah Hadist Nabi :
أني لا أصافح
النساء
Artinya : Saya (kata Nabi) tidak pernah (tidak mau) bersalaman dengan Wanita.
Hadist Nabi juga :
لأن يطعن في
رأس أحدكم بخيط من حديد خير له من أن يمسن امرأة لا تحل له (رواه الطبراني بسند
صحيح)
Artinya : Sungguh di tikam dengan penyucuk besi di
kepalamu lebih baik, dari pada bersentuhan dengan Wanita.
Bersalaman
antara laki-laki dengan perempuan kalau pakai lapis atau kain tangan misalnya
Boleh menurut Syeikh Ibrahim Baijuri demikian juga pendapat Dr. Wahbah Zuhaily
yang menyatakan :
تجوز
المصافحة بحائل يمنع المس المباشر
Artinya : Boleh bersalaman di antara yang berbeda jenis
dengan pakai lapis yang dapat menegahkan bersentuhan kulit.
Salaman dengan
sebelah tangan, kiri nganggur atau tangan kiri menopang membantu atau memegangi
pergelangan tangan tidak sesuai dengan Sunnah Nabi dan tidak ada Ulama yang
menganjurkannya. Bersalaman itu dengan dua tangan yang selaras, mengikuti
sunnah baginda Rosululloh SAW :
والسنة في
المصافحة بكلتا يديه
Artinya :
Menurut sunnah Nabi, bersalaman itu ialah dengan dua tangan.
Ada orang
setelah bersalaman menarok tangannya ke kepala, kata orang pertanda Ahli Pikir
(fakar) ada pula yang membuat tangannya ke dada, katanya sebagai tanda Ahli
Zikir, pendapat-pendapat yang begini tidak ada alasannya, minimal belum kita
jumpai
Bersalaman
setelah shalat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah
eratnya persaudaraan sesama umat Islam. Aktifitas ini sama sekali tidak merusak
shalat seseorang karena dilakukan setelah prosesi shalat selesai dengan
sempurna. Meskipun demikian, banyak orang yang mempertanyakan tentang hukum
bersalaman, perbincangan seputar ini masih terfokus tentang bid’ah tidaknya
bersalaman ba’das sholat. Inilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Ada
beberapa hadits yang menerangkan tentang bersalaman diantaranya adalah riwayat
Abu Dawud:
عَنِ اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ
مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ
يَتَفَرَّقَا
Artinya : Diriwayatkan dari al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah s.a.w.
bersabda, “Tidaklah ada dua orang muslim yang saling bertemu kemudian saling
bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah.”
(H.R. Abu Dawud)
عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ.
وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا
وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ
Artinya : Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad
bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut
untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan
begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R.
Bukhari, hadits ke 3360).
Hadits-hadits
di atas adalah menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik
mushafahah setelah shalat maupun di luar setelah shalat.
Jadi pada
intinya mushafahah itu benar-benar disyariatkan baik setelah shalat maupun
dalam waktu-waktu yang lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadits
di atas. Pendapat para ulama,
1. Imam
al-Thahawi.
تُطْلَبُ اْلمُصَافحَة فَهِيَ سُنَّة عَقِبَ الصَّلاةِ
كُلّهَا وَعِندَ كلِّ لَقِيٍّ
Artinya: Bahwa bersalaman setelah shalat adalah sunah
dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama Muslim.
2. Imam
Izzuddin bin Abdissalam
Beliau
berkata :
اَنَّهَا مِنَ اْلبِدَعِ المُبَاحَةِ
Artinya:
(Mushafahah setelah shalat) adalah masuk dalam kategori bid’ah yang
diperbolehkan.
3. Syeikh
Abdul Ghani an-Nabilisi
Beliau
berkata :
انَّهَا دَاخِلَة تحْت عُمُوْمِ سُنّةِ اْلمُصَافحَةِ
مُطْلقا
Artinya : Mushafahah setelah shalat masuk dalam keumuman
hadits tentang mushafahah secara mutlak.
4. Imam
Muhyidin an-Nawawi
Beliau
berkata :
اَنَّ اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة وَدُعَاء
المُسْلِمِ لآخِيْهِ اْلمُسْلِمِ بِأنْ يَّتقبَلَ الله مِنهُ صَلاتهُ بِقوْلِهِ
(تقبَّلَ الله) لاَ يَخفى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ
تَعَارُفٍ وَتألُفٍ وَسَبَب لِرِبَطِ القلوْبِ وَاِظهَار للْوَحْدَةِ وَالترَابُطِ
بَيْنَ اْلمُسْلِمِينْ
Artinya : Sesungguhnya mushafahah setelah shalat dan mendoakan saudara muslim
supaya shalatnya diterima oleh Allah, dengan ungkapan (semoga Allah menerima
shalat anda), adalah di dalamnya terdapat kebaikan yang besar dan menambah
kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab eratnya hati dan menampakkan
kesatuan antar sesama umat Islam.
3. Bersalaman dengan Mencium Tangan
Para sahabat
menciumi tangannya Rasul saw bahkan mengusapkannya kewajah mereka, sebagaimana
diriwayatkan oleh Abu Jahiifah ra kulihat para sahabat mengambil kedua tangan
beliau dan mengusapkannya kewajah mereka, maka kuambil pula tangan beliau dan
kututupkan kewajahku, maka sungguh tangan itu lebih sejuk dari es dan lebih
lembut dari sutra” (Shahih Bukhari 3289 Bab Manaqib).
Berkata
Hujjjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy : Berkata Imam Ibn Battal :
mengambil tangan adalah bermakna bersalaman, dan hal itu adalah hal yg baik
dilakukan demikian dijelaskan para ulama, dan sungguh berbeda pendapat mengenai
mencium tangan, hal ini diingkari oleh Imam Malik dan ia mengingkari apa apa yg
diriwayatkan dalam hal ini, dan yg lainnya memperbolehkannya, mereka berdalil
dg yg diriwayatkan Umar ra bahwa ketika diantara para sahabat pulang dari
peperangan, dan dikatakan pada mereka : Kalian lari dari peperangan!, maka Umar
ra berkata : Bahkan kalian orang yg termuliakan, akulah pimpinan orang orang
mukmin, maka kamipun mencium tangan beliau. Dan dikatakan bahwa Abu Lubabah dan
Ka;ab bin Malik dan sahabat mereka mencium tangan Nabi saw ketika Allah
menerima taubat mereka, dan dikatakan oleh Al Abhariyy bahwa Abu Ubaidah ra
mencium tangan Umar ra ketika datang. Dan Zeyd bin Tsabit ra mencium tangan Ibn
Abbas ra ketika Ibn Abbas ra memegang tali kudanya, dan berkata Al Abhariy
bahwa Imam Malik mengingkarinya jika disebabkan Kesombongan dan Kecongkakan,
namun jika disebabkan kedekatannya pada Allah swt, karena kuatnya imannya, atau
karena ilmunya, atau karena kehormatannya maka hal itu diperbolehkan,
dijelaskan oleh Imam Ibn Battal bahwa Imam Tirmidziy menukil riwayat hadits
shafwan bin Assal, bahwa orang orang Yahudiy datang dan menanyakan pada Nabi
saw akan 9 ayat, dan pada akhir hadits mereka mencium tangan Nabi saw dan kaki
beliau saw, dan berkata Imam Tirmidziy bahwa hadits ini hasan shahih.
Dan dari
hadits yg Jayyid (bagus sanadnya) adalah riwayat Azzari’ Al’abdiy, ketika
pertemuan Abdulqeis berkata : Kami berebutan turun dari tunggangan kami, dan
kami mencium tangan Nabi saw dan kaki beliau saw. Diriwayatkan oleh Imam Abu
Dawud, dan dari hadits riwayat Mazidah Al Ashriy dg riwayat yg sama, dan dari
hadits usamah bin Syariik, "Berkata kami berdiri untuk mencium tangan Nabi
saw, dan sanadnya kuat. Dan dari hadist Ibn Umar ra : Bahwa Umar ra berdiri
kepada Nabi saw dan mencium tangan beliau saw, dan dari hadits buraidah dalam
kisah seorang dusun dan pohon, seraya berkata : Wahai Rasulullah (saw), izinkan
aku untuk mencium dahimu dan kedua kakimu!, maka Rasul saw mengizinkannya
Dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dalam kitabnya Al Aadabul Mufrad dari riwayat Abdurrahman bin Waziin, berkata :
Diriwayatkan pada kami oleh salmah bin Al Uku’ ra bahwa ia mengeluarkan telapak
tangannya yg kasar dan besar seperti telapak tangan unta, (tanganku ini
membai’at tangan Nabi saw), maka kami berdiri dan menciumnya. Dan dari tsabit
ra bahwa ia sungguh mencium tangan Anas ra. Dan dikeluarkan pula bahwa Sungguh
Ali kw mencium tangan Abbas ra dan kedua kakinya.
Dan diriwayatkan oleh Imam Ibnul
Muqriyy, dan diriwayatkan dari Abi Malik Al Asyja’iyy berkata : Kukatakan pada
Ibn Abi Awfa : ulurkan tanganmu yg kau berbai’at dengannya pada Nabi saw, maka
ia mengulurkannya dan aku menciumnya.
Berkata Hujjatul Islam Al Imam
Nawawi : Mencium tangan orang karena zuhudnya (sederhana dalam hidup karena
keshalihannya), atau karena shalihnya, atau karena ilmunya, atau karena
kemuliaannya, atau kebaikannya, atau yg semisalnya dari kemuliaan pada agama
bukanlah hal makruh bahkan hal yg baik, namun jika karena kekayaannya atau
kejahatannya atau karena kedudukannya pada ahli dunia maka sangat makruh, dan
berkata Abu Sa’id ALmutawalli hal itu dilarang. [3]
4.
Hukum Bersalaman dengan Non
Mahram
Ustazah
Rajiyah Abdul-Mun'im al-Aryan menegaskan bahwasanya berjabat tangan antara
laki-laki dan perempuan non-mahram bila tidak disertai dengan syahwat maka
hukumnya boleh-boleh saja bahkan termasuk bagian dari tata krama dan etika
sopan santun dalam pergaulan antar masyarakat. Namun apabila disertai syahwat
maka tidak diragukan lagi keharamannya. [4]
Dr. Yusuf
al-Qaradlawi juga berpendapat bahwa laki-laki berjabat tangan dengan wanita
diharamkan apabila disertai dengan syahwat dan taladzdzudz
(berlezat-lezat) dari salah satu pihak, laki-laki atau wanita (kalau keduanya
dengan syahwat sudah barang tentu lebih terlarang lagi) atau dibelakang itu
dikhawatirkan terjadinya fitnah, menurut dugaan yang kuat.
Hal ini
diperkuat lagi oleh apa yang dikemukakan para ulama' bahwa bersentuhan kulit
antara laki-laki dengannya -yang pada asalnya mubah itu- bisa berubah menjadi
haram apabila disertai dengan syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah,
khususnya dengan anak perempuan si istri (anak tiri), atau saudara sepersusuan,
yang perasaan hatinya sudah barang tentu tidak sama dengan perasaan hati ibu
kandung, anak kandung, saudara wanita sendiri, bibi dari ayah atau ibu, dan
sebagainya.
Diperbolehkan berjabat tangan dengan
wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki, demikian pula
dengan anak-anak kecil yang belum mempunyai syahwat terhadap laki-laki, karena
berjabat tangan dengan mereka itu aman dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula
bila si laki-laki sudah tua dan tidak punya gairah terhadap wanita.
Hal ini sudah ditunjukkan al-Qur'an
dalam membicarakan perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti (dari haid dan
mengandung), dan tiada gairah terhadap laki-laki, dimana mereka diberi
keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang tidak diberikan kepada yang
lain: "Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
meninggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan
berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui" (al-Nur: 60).
Maka apakah dalil mereka untuk
mengharamkan berjabat tangan yang tidak disertai syahwat? Tidak ada dalil yang
memuaskan yang secara tegas menetapkan demikian. Dalil yang terkuat dalam hal
ini ialah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari'ah), dan alasan ini dapat
diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah
bila telah tampak tanda-tandanya.
Lebih dari itu, bahwa masalah Nabi
saw. tidak berjabat tangan dengan kaum wanita pada waktu bai'at itu belum
disepakati, karena menurut riwayat Ummu Athiyah al-Anshariyah Ra. bahwa Nabi
Saw. pernah berjabat tangan dengan wanita pada waktu bai'at, berbeda dengan
riwayat dari Siti Aisyah Ra. dimana beliau mengingkari hal itu dan bersumpah
menyatakan tidak terjadinya jabat tangan itu.
Demikian pula hadits sesudahnya
-yakni sesudah hadits yang tersebut dalam al-Bukhari- dimana Siti Aisyah
mengatakan: "Seorang wanita menahan tangannya" memberi kesan seolah-olah
mereka melakukan bai'at dengan tangan mereka.
Abu Daud meriwayatkan bahwa Nabi
Saw. ketika membai'at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari
Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata:
"Aku tidak berjabat dengan wanita".
Di antara
alasan yang memperkuat kemungkinan berulang-ulangnya bai'at itu ialah bahwa
Siti Aisyah membicarakan bai'at wanita-wanita mukminah yang berhijrah setelah
terjadinya peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, sedangkan Ummu Athiyah -secara lahiriah-
membicarakan yang lebih umum dari pada itu dan meliputi bai'at wanita mukminah
secara umum, termasuk di dalamnya wanita-wanita Anshar seperti Ummu Athiyah si
perawi hadits. Karena itu, Imam Bukhari memasukkan hadits Siti Aisyah di bawah
bab "Idzaa ja'akal-mu'minat Muhajirat" sedangkan hadits Ummu
Athiyah dimasukkan dalam bab "Idzaa ja'akal-mu'minat yubayi'naka".
Sebagian
ulama' sekarang ada yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita dengan
mengambil dalil riwayat Thabrani dan Baihaqi, Nabi Saw. bersabda:
"Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum
besi itu lebih baik dari pada ia menyentuh wanita yang tidak halal
baginya". Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan
pengambilan hadits ini sebagai dalil :
a.
Bahwa
imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan kesahihan hadits
tersebut, hanya orang-orang seperti al-Mundziri dan al-Haitsami yang
mengatakan: "Perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau
perawi-perawi sahih". Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk
menetapkan kesahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus
jalan periwayatannya (inqitha') atau terdapat illat (cacat) yang
samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun
kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha' terdahulu
yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara
laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.
b.
Fuqaha'
Hanafiyah dan sebagian fuqaha' Malikiyah mengatakan bahwa pengharaman itu tidak
dapat ditetapkan kecuali dengan dalil qath'i yang tidak ada kesamaran padanya,
seperti al-Qur'an serta hadits-hadits mutawatir dan masyhur. Adapun jika
ketetapan atau kesahihannya sendiri masih ada kesamaran, maka hal itu tidak lain
hanyalah menunjukkan hukum makruh, seperti hadits-hadits ahad yang sahih. Maka
bagaimana lagi dengan hadits yang diragukan kesahihannya?
Dalam
menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu ditekankan:
Pertama: Bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan
perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta
aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya,
atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah
satunya (apa lagi keduanya) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan
lagi. Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi -yaitu tiadanya
syahwat dan aman dari fitnah- meskipun jabatan tangan itu antara seseorang
dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya,
mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah
haram. Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya
jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.
Kedua: Hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja,
seperti dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan
akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi
membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan
meneladani Nabi Saw. -tidak ada riwayat kuat yang menyebutkan bahwa beliau
pernah berjabat tangan dengan wanita lain (bukan kerabat atau tidak mempunyai
hubungan yang erat).
Dan yang lebih utama bagi seorang
muslim atau muslimah -yang komitmen pada agamanya- ialah tidak memulai berjabat
tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia
menjabat tangannya.
Sedangkan Farid Ma'ruf menyatakan
bahwasanya Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan
mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena
terdapat cukup banyak dalil-dalil syara' yang digunakan untuk membahas
permasalahan ini. Akibatnya para ulama' yang membahas masalah ini berbeda
pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang
mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).
Ø Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang
mengharamkannya adalah sebagai berikut :
1.
Telah
berkata Siti Aisyah Ra.: "Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw.
menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya" Dalam riwayat
lain: "Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw
menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai'at mereka dengan
perkataan". Menurut mereka, hadits-hadits di atas dan serupa dengannya
merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw. tidak berjabat tangan dengan
wanita bukan mahram. Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis
yang bukan mahram adalah haram.
2.
Hadits-hadits
yang menunjukkan larangan menyentuh wanita serta hadits-hadits lain yang
maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi: "Ditikam seseorang
dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada
menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya". Atau hadits yang berbunyi:
"Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang
bukan mahram".
3.
Juga
didasarkan pada sabda Rasulullah Saw. yakni: "Sesungguhnya aku tidak
berjabat tangan dengan wanita".
Ø Sedangkan pendapat yang membolehkan dasarnya adalah
riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw. bersentuhan (memegang)
tangan wanita :
1. Diriwayatkan dari Ummu Athiyah Ra. yang berkata:
"Kami telah membai'at Rasulullah Saw. lalu Beliau membacakan kepadaku
"Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu" dan melarang
kami melakukan nihayah (histeris menangisi mayat) karena itulah seorang
wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu
wanita itu berkata: "Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku
ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya" dan ternyata Rasulullah Saw.
tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi".
Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai'at dengan berjabat
tangan. Kata qabadla dalam hadits ini memiliki arti menggenggam /
melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam
sesuatu, atau melepaskan (tanganya dari memegang sesuatu). Hadits ini
jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya "menarik kembali
tangannya" menunjukkan bahwa para wanita telah berbai'at dengan berjabat
tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya / dilepaskannya
setelah ia mengulurkannya hendak berbai'at. Selain itu dari segi mafhum
(tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik
(menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai'at dengan tangan terhadap
Rasulullah Saw.
2. Aku dan masih perawan tanggung"". Beliau
kemudian bersabda: "Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka
tidak boleh ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini
-digenggamnya pergelangan tangannya sendiri- dan dibiarkannya genggaman antara
telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang
lainnya". Hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyah Ra. ini yang
dijadikan dalil oleh sebagian ulama' yang membolehkan berjabat tangan dengan
bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai
syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.
3.
Diriwayatkan
dari Siri Aisyah Ra. yang berkata: "Seorang wanita mengisyaratkan sebuah
buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang
tangan itu seraya berkata: "Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki
atau tangan seorang wanita". Dari belakang tabir wanita itu menjawab:
"Ini tangan seorang wanita". Nabi bersabda: "Kalau engkau
seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)".
4.
Dalil lain
yang membuktikan bahwa hukum mushafahah adalah mubah adalah dari firman
Allah Swt.: "Atau kamu telah menyentuh wanita". Ayat ini merupakan
perintah bagi seorang laki-laki untuk mengambil air wudu' kembali jika ia
menyentuh wanita. Wanita yang ditunjuk oleh ayat itu bersifat umum, mencakup
seluruh wanita, baik mahram maupun bukan. Dengan kata lain, bersentuhan tangan
dengan wanita bisa menyebabkan batalnya wudu', namun bukan perbuatan yang
diharamkan. Sebab ayat tersebut sebatas menjelaskan batalnya wudu karena
menyentuh wanita, bukan pengharaman menyentuh wanita. Oleh karena itu,
menyentuh tangan wanita -tanpa diiringi dengan syahwat- bukanlah sesuatu yang
diharamkan, alias mubah. Walhasil berdasarkan mafhum isyarah dalam ayat
tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mushafahah adalah
mubah.
5.
Adanya
riwayat-riwayat lain yang membolehkan mushafahah adalah sebagai berikut:
Imam ar-Razi menuturkan sebuah riwayat bahwa Saidina Umar Ra. telah berjabat
tangan dengan para wanita dalam bai'at, sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.
Imam al-Qurthubi juga mengetengahkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa
Rasulullah Saw. mengambil bai'at dari kalangan wanita. Di antara tangan
Rasulullah Saw. dan tangan wanita-wanita itu ada sebuah kain. Kemudian
Rasulullah Saw. mengambil sumpah wanita-wanita tersebut. Dituturkan pula bahwa
setelah Rasulullah Saw. selesai membai'at kaum laki-laki, Rasulullah Saw. duduk
di shofa bersama dengan Saidina Umar bin al-Khaththab yang tempatnya lebih rendah,
lalu, Rasulullah Saw. membai'at para wanita itu dengan bertabirkan sebuah kain,
sedangkan Saidina Umar bin al-Khaththab Ra. berjabat tangan dengan
wanita-wanita itu. Riwayat-riwayat ini merupakan dalil kebolehan mushafahah.
Sebab, ada taqrir dari Rasulullah Saw. terhadap perbuatan Saidina Umar
bin al-Khaththab. Taqrir dari Rasulullah Saw. merupakan hujjah
yang sangat kuat atas bolehnya melakukan mushafahah. Seandainya mushafahah
dengan wanita asing (ajnabiyah) adalah perbuatan haram, tentunya
Rasulullah Saw. tidak akan mewakilkan kepada SaidinaUmar bin al-Khaththab, dan
beliau Saw. pasti akan melarangnya.
menurut ilmu
hadits dan ushul fiqh harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut : [5]
1.
Thariqatul-jam'i, yakni
menggabungkan dan mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Apabila langkah ini
tidak bisa dilakukan baru menempuh :
2.
Nasikh dan Mansukh.
Apabila tidak bisa dilakukan, ditempuh :
3.
Tarjih, yakni
dengan cara meneliti dan membandingkan mana dalil yang lebih kuat. Dalam hal
ini harus dilakukan secara cermat dan teliti serta harus memperhatikan
kaidah-kaidah tarjih yang telah digariskan oleh para ulama'. Kalau
langkah ini sulit dilakukan karena sama-sama kuat atau masih kabur, baru menempuh
langkah terakhir.
4.
Tawaqquf, yaitu
menghentikan kajian dalam menggali hukumnya. Namun terus berusaha sampai Allah
Swt. membukakan persoalan tersebut untuk diketahui.
Bagi mereka
yang mengikuti pendapat yang mengharamkan setelah sampai penjelasan yang
meyakinkan, maka haramlah hukumnya bagi mereka untuk berjabat tangan dan atau
menyentuh dengan tangannya siapapun yang bukan mahramnya, baik anak kecil,
remaja, dewasa ataupun orang yang sudah tua sekalipun. Sebab mereka semua
adalah bukan mahram, yang haram untuk berjabat tangan dan bersentuhan
dengannya. Sedangkan bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan
setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka.
Allah Swt. akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan
pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum
muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat, sesama
muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan. Yang jelas kita wajib mengikuti
pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suku. [6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ø Bersalaman di tinjau dari segi hukum Islam adalah
Sunat yang sejenis Pria dengan Pria, Wanita dengan Wanita atau Pria dengan
Wanita yang ada hubungan mahram atau suami istri. Demikian pendapat Ulama Al-
kirom. Di antaranya pendapat Syeikh Muhammad Sarbaini Al-khotib :
وتسن مصافحة
الرجلين والمزأتين
Artinya : Di anjurkan salaman Pria dengan Pria atau
Wanita dengan Wanita.
Ø Bersalaman setelah shalat adalah sesuatu yang
dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah eratnya persaudaraan sesama umat
Islam. Aktifitas ini sama sekali tidak merusak shalat seseorang karena
dilakukan setelah prosesi shalat selesai dengan sempurna. Meskipun demikian,
banyak orang yang mempertanyakan tentang hukum bersalaman, perbincangan seputar
ini masih terfokus tentang bid’ah tidaknya bersalaman ba’das sholat. Inilah
yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Ø Para sahabat menciumi tangannya Rasul saw bahkan
mengusapkannya kewajah mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Jahiifah ra
kulihat para sahabat mengambil kedua tangan beliau dan mengusapkannya kewajah
mereka, maka kuambil pula tangan beliau dan kututupkan kewajahku, maka sungguh
tangan itu lebih sejuk dari es dan lebih lembut dari sutra”.
Ø Berjabat tangan antara Pria dengan Wanita yang bukan
mahromnya hukumnya Haram, sebagaimana pendapat Ulama fuqoha di antaranya
pendapat Dr. Wahbah Zuhaili :
ويحرم مصافحة
المرأة
Artinya : Laki-laki haram bersalaman dengan Perempuan.
B. Saran
Setelah pemakalah
membaca dan mengetahui semua hal mengenai uraian diatas yang tempatnya salah
dan khilaf. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah yang berjudul Mushafakhah
ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu saya sangat
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca setia dan sebagai bekal pembelajaran
agar kedepannya lebih baik dalam penyusunan makalah.
[2] http://www.nu.or.id/page/id/dinamic-detil/10/27324/Ubudiyyah/Bersalaman-Setelah-Shalat.html.di-unduh-09:57-sabtu-28-05-2011.
[3] Fathul Baari
Bisyarah shahih Bukhari oleh Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy Bab
Al Akhdz bilyadayn Juz 8 hal 1
[6] http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/hukum-syara%E2%80%99-atas-mushafahah/.di unduh
11:00 sabtu 28-05-2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar