Kamis, 12 Januari 2012

Mushafakhah


KATA PENGANTAR

Bismillahir rohmanir rohim.
Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah Swt. Atas limpahan rahmat, taufiq dan hidayah serta inayahnya, makalah ini dapat terselesaikan. Semoga rahmat serta salam tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw. Yang telah berhasil merubah kehidupan dari jahiliah untuk diwujudkan sebagai manusia hakiki yakni manusia yang mengenal tuhan melalui tntutan syarist islam. Karya ini dapat saya selesaikan tentunya tida lepas dari dukungan-dukungn dan bantuan, baik moril maupun sepirituil dari berbagai pihak yang terkait. Oleh karena itu saya ucapkan terimakasih kepada: Drs. H. Mudzakir Ali, M.A. selaku dosen mata kuliah Ahlu Sunnah Wal Jama’ah, serta segenap pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu, semoga amalnya diterima oleh ALLAH SWT.
Pemakalah menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Sehingga pemakalah mengharapkan kritikan dan saran dari para pembaca yang sifatnya membangun untuk penbuatan makalah berikutnya.
Harapan pemakalah semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya. Semoga makalah ini benar-benar manfaat bagi para pembaca atau mahasiswa dan masyarakat pada umumnya.
 
DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Perumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
1.    Bersalaman dalam Pandangan Islam  
2.    Bersalaman Setelah Sholat
3.    Bersalaman dengan Mencium Tangan
4.    Bersalaman dengan Non Mahram 
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Berjabat tangan atau yang lebih dikenal dengan istilah mushafahah adalah sunnah Nabi. Ini amal yang mudah, tapi sungguh berat nilainya di sisi Allah swt. Dengan berjabat tangan, hubungan dengan saudara kita jadi dekat dan Allah swt. menghapus dosa kita. Subhanallah.
Jadi, jangan sia-siakan kesempatan ini. Acapkali bertemu dengan saudara kita sesama muslim, jangan lupa berjabatan tangan. Berikut ini dalil-dalil seputar berjabatan tangan. Diterima dari Qatadah r.a. yang mengatakan, saya berkata kepada Anas bin Malik r.a., “Apakah mushafahah terjadi di kalangan sahabat Rasulullah saw.?” Ia menjawab, “Ya.” (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab bahasan mengenai minta izin (6263) Bab Al-Mushafahah – Berjabatan tangan).
Dalam kesempatan pemakalah ingin mengupas tentang Mushafakhah atau disebut juga berjabat tangan atau bersalaman dengan isi bersalaman dalam pandangan islam, bersalaman setelah sholat, bersalaman dengan mencium tangan, hukum bersalaman dengan non mahram.

B.       Perumusan Masalah
Uraian latar belakang masalah tersebut, dapat diklasifikasikan bahwa rumusan masalah adalah:
1.    Bagaimana bersalaman dalam pandangan islam.
2.    Jelaskan dalil-dalil bersalaman setelah sholat.
3.    Bagaimana hukum bersalaman dengan mencium tangan.
4.    Apa hukum bersalaman dengan non mahram.



BAB II
PEMBAHASAN

Orang yang mula-mula mengamalkan “salaman” di saat datang atau bertemu adalah para sahabat Nabi dari Yaman sesuai dengan hadist Nabi yang berbunyi :
قد جاء كم أهل اليمن وهم أول من جاء بالمصافحة ( رواه أبو داود باسناد صحيح)
Artinya :  Sesungguhnya telah datang kepada kamu Penduduk Negeri Yaman, dan merekalah pelopor pertama dalam hal berjabat tangan di saat datang.
Bersalaman di tinjau dari segi hukum Islam adalah Sunat yang sejenis Pria dengan Pria, Wanita dengan Wanita atau Pria dengan Wanita yang ada hubungan mahram atau suami istri. Demikian pendapat Ulama Al- kirom. Di antaranya pendapat Syeikh Muhammad Sarbaini Al-khotib :
وتسن مصافحة الرجلين والمزأتين
Artinya : Di anjurkan salaman Pria dengan Pria atau Wanita dengan Wanita.
Alasannya : Sabda Nabi SAW :
Berjabat tangan antara Pria dengan Wanita yang bukan mahromnya hukumnya Haram, sebagaimana pendapat Ulama fuqoha di antaranya pendapat Dr. Wahbah Zuhaili :
ويحرم مصافحة المرأة
Artinya :  Laki-laki haram bersalaman dengan Perempuan. Argumentasi pendapat tersebut adalah Hadist Nabi :
أني لا أصافح النساء
Artinya :  Saya (kata Nabi) tidak pernah (tidak mau) bersalaman dengan Wanita. Hadist Nabi juga :
لأن يطعن في رأس أحدكم بخيط من حديد خير له من أن يمسن امرأة لا تحل له (رواه الطبراني بسند صحيح)
Artinya :  Sungguh di tikam dengan penyucuk besi di kepalamu lebih baik, dari pada bersentuhan dengan Wanita.
Bersalaman antara laki-laki dengan perempuan kalau pakai lapis atau kain tangan misalnya Boleh menurut Syeikh Ibrahim Baijuri demikian juga pendapat Dr. Wahbah Zuhaily yang menyatakan :
تجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر
Artinya :  Boleh bersalaman di antara yang berbeda jenis dengan pakai lapis yang dapat menegahkan bersentuhan kulit.
Salaman dengan sebelah tangan, kiri nganggur atau tangan kiri menopang membantu atau memegangi pergelangan tangan tidak sesuai dengan Sunnah Nabi dan tidak ada Ulama yang menganjurkannya. Bersalaman itu dengan dua tangan yang selaras, mengikuti sunnah baginda Rosululloh SAW :
والسنة في المصافحة بكلتا يديه
Artinya : Menurut sunnah Nabi, bersalaman itu ialah dengan dua tangan.
Ada orang setelah bersalaman menarok tangannya ke kepala, kata orang pertanda Ahli Pikir (fakar) ada pula yang membuat tangannya ke dada, katanya sebagai tanda Ahli Zikir, pendapat-pendapat yang begini tidak ada alasannya, minimal belum kita jumpai

2.    Bersalaman Setelah Shalat [2]
Bersalaman setelah shalat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah eratnya persaudaraan sesama umat Islam. Aktifitas ini sama sekali tidak merusak shalat seseorang karena dilakukan setelah prosesi shalat selesai dengan sempurna. Meskipun demikian, banyak orang yang mempertanyakan tentang hukum bersalaman, perbincangan seputar ini masih terfokus tentang bid’ah tidaknya bersalaman ba’das sholat. Inilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Ada beberapa hadits yang menerangkan tentang bersalaman diantaranya adalah riwayat Abu Dawud:
عَنِ اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا
Artinya :  Diriwayatkan dari al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada dua orang muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah.” (H.R. Abu Dawud)
عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ
Artinya :  Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).

Hadits-hadits di atas adalah menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik mushafahah setelah shalat maupun di luar setelah shalat.
Jadi pada intinya mushafahah itu benar-benar disyariatkan baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu yang lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadits di atas. Pendapat para ulama,
1. Imam al-Thahawi.
تُطْلَبُ اْلمُصَافحَة فَهِيَ سُنَّة عَقِبَ الصَّلاةِ كُلّهَا وَعِندَ كلِّ لَقِيٍّ
Artinya:   Bahwa bersalaman setelah shalat adalah sunah dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama Muslim.
2. Imam Izzuddin bin Abdissalam
Beliau berkata :
اَنَّهَا مِنَ اْلبِدَعِ المُبَاحَةِ
Artinya: (Mushafahah setelah shalat) adalah masuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan.
3. Syeikh Abdul Ghani an-Nabilisi
Beliau berkata :
انَّهَا دَاخِلَة تحْت عُمُوْمِ سُنّةِ اْلمُصَافحَةِ مُطْلقا
Artinya :  Mushafahah setelah shalat masuk dalam keumuman hadits tentang mushafahah secara mutlak.
4. Imam Muhyidin an-Nawawi
Beliau berkata :
اَنَّ اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة وَدُعَاء المُسْلِمِ لآخِيْهِ اْلمُسْلِمِ بِأنْ يَّتقبَلَ الله مِنهُ صَلاتهُ بِقوْلِهِ (تقبَّلَ الله) لاَ يَخفى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتألُفٍ وَسَبَب لِرِبَطِ القلوْبِ وَاِظهَار للْوَحْدَةِ وَالترَابُطِ بَيْنَ اْلمُسْلِمِينْ
Artinya :  Sesungguhnya mushafahah setelah shalat dan mendoakan saudara muslim supaya shalatnya diterima oleh Allah, dengan ungkapan (semoga Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya terdapat kebaikan yang besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab eratnya hati dan menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.

3.    Bersalaman dengan Mencium Tangan
Para sahabat menciumi tangannya Rasul saw bahkan mengusapkannya kewajah mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Jahiifah ra kulihat para sahabat mengambil kedua tangan beliau dan mengusapkannya kewajah mereka, maka kuambil pula tangan beliau dan kututupkan kewajahku, maka sungguh tangan itu lebih sejuk dari es dan lebih lembut dari sutra” (Shahih Bukhari 3289 Bab Manaqib).

Berkata Hujjjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy : Berkata Imam Ibn Battal : mengambil tangan adalah bermakna bersalaman, dan hal itu adalah hal yg baik dilakukan demikian dijelaskan para ulama, dan sungguh berbeda pendapat mengenai mencium tangan, hal ini diingkari oleh Imam Malik dan ia mengingkari apa apa yg diriwayatkan dalam hal ini, dan yg lainnya memperbolehkannya, mereka berdalil dg yg diriwayatkan Umar ra bahwa ketika diantara para sahabat pulang dari peperangan, dan dikatakan pada mereka : Kalian lari dari peperangan!, maka Umar ra berkata : Bahkan kalian orang yg termuliakan, akulah pimpinan orang orang mukmin, maka kamipun mencium tangan beliau. Dan dikatakan bahwa Abu Lubabah dan Ka;ab bin Malik dan sahabat mereka mencium tangan Nabi saw ketika Allah menerima taubat mereka, dan dikatakan oleh Al Abhariyy bahwa Abu Ubaidah ra mencium tangan Umar ra ketika datang. Dan Zeyd bin Tsabit ra mencium tangan Ibn Abbas ra ketika Ibn Abbas ra memegang tali kudanya, dan berkata Al Abhariy bahwa Imam Malik mengingkarinya jika disebabkan Kesombongan dan Kecongkakan, namun jika disebabkan kedekatannya pada Allah swt, karena kuatnya imannya, atau karena ilmunya, atau karena kehormatannya maka hal itu diperbolehkan, dijelaskan oleh Imam Ibn Battal bahwa Imam Tirmidziy menukil riwayat hadits shafwan bin Assal, bahwa orang orang Yahudiy datang dan menanyakan pada Nabi saw akan 9 ayat, dan pada akhir hadits mereka mencium tangan Nabi saw dan kaki beliau saw, dan berkata Imam Tirmidziy bahwa hadits ini hasan shahih.

Dan dari hadits yg Jayyid (bagus sanadnya) adalah riwayat Azzari’ Al’abdiy, ketika pertemuan Abdulqeis berkata : Kami berebutan turun dari tunggangan kami, dan kami mencium tangan Nabi saw dan kaki beliau saw. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, dan dari hadits riwayat Mazidah Al Ashriy dg riwayat yg sama, dan dari hadits usamah bin Syariik, "Berkata kami berdiri untuk mencium tangan Nabi saw, dan sanadnya kuat. Dan dari hadist Ibn Umar ra : Bahwa Umar ra berdiri kepada Nabi saw dan mencium tangan beliau saw, dan dari hadits buraidah dalam kisah seorang dusun dan pohon, seraya berkata : Wahai Rasulullah (saw), izinkan aku untuk mencium dahimu dan kedua kakimu!, maka Rasul saw mengizinkannya

Dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Al Aadabul Mufrad dari riwayat Abdurrahman bin Waziin, berkata : Diriwayatkan pada kami oleh salmah bin Al Uku’ ra bahwa ia mengeluarkan telapak tangannya yg kasar dan besar seperti telapak tangan unta, (tanganku ini membai’at tangan Nabi saw), maka kami berdiri dan menciumnya. Dan dari tsabit ra bahwa ia sungguh mencium tangan Anas ra. Dan dikeluarkan pula bahwa Sungguh Ali kw mencium tangan Abbas ra dan kedua kakinya.

Dan diriwayatkan oleh Imam Ibnul Muqriyy, dan diriwayatkan dari Abi Malik Al Asyja’iyy berkata : Kukatakan pada Ibn Abi Awfa : ulurkan tanganmu yg kau berbai’at dengannya pada Nabi saw, maka ia mengulurkannya dan aku menciumnya.

Berkata Hujjatul Islam Al Imam Nawawi : Mencium tangan orang karena zuhudnya (sederhana dalam hidup karena keshalihannya), atau karena shalihnya, atau karena ilmunya, atau karena kemuliaannya, atau kebaikannya, atau yg semisalnya dari kemuliaan pada agama bukanlah hal makruh bahkan hal yg baik, namun jika karena kekayaannya atau kejahatannya atau karena kedudukannya pada ahli dunia maka sangat makruh, dan berkata Abu Sa’id ALmutawalli hal itu dilarang. [3]
Top of Form

4.    Hukum Bersalaman dengan Non Mahram
Ustazah Rajiyah Abdul-Mun'im al-Aryan menegaskan bahwasanya berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan non-mahram bila tidak disertai dengan syahwat maka hukumnya boleh-boleh saja bahkan termasuk bagian dari tata krama dan etika sopan santun dalam pergaulan antar masyarakat. Namun apabila disertai syahwat maka tidak diragukan lagi keharamannya. [4]

Dr. Yusuf al-Qaradlawi juga berpendapat bahwa laki-laki berjabat tangan dengan wanita diharamkan apabila disertai dengan syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satu pihak, laki-laki atau wanita (kalau keduanya dengan syahwat sudah barang tentu lebih terlarang lagi) atau dibelakang itu dikhawatirkan terjadinya fitnah, menurut dugaan yang kuat.

Hal ini diperkuat lagi oleh apa yang dikemukakan para ulama' bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dengannya -yang pada asalnya mubah itu- bisa berubah menjadi haram apabila disertai dengan syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah, khususnya dengan anak perempuan si istri (anak tiri), atau saudara sepersusuan, yang perasaan hatinya sudah barang tentu tidak sama dengan perasaan hati ibu kandung, anak kandung, saudara wanita sendiri, bibi dari ayah atau ibu, dan sebagainya.

Diperbolehkan berjabat tangan dengan wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki, demikian pula dengan anak-anak kecil yang belum mempunyai syahwat terhadap laki-laki, karena berjabat tangan dengan mereka itu aman dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si laki-laki sudah tua dan tidak punya gairah terhadap wanita.

Hal ini sudah ditunjukkan al-Qur'an dalam membicarakan perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti (dari haid dan mengandung), dan tiada gairah terhadap laki-laki, dimana mereka diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang tidak diberikan kepada yang lain: "Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa meninggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (al-Nur: 60).

Maka apakah dalil mereka untuk mengharamkan berjabat tangan yang tidak disertai syahwat? Tidak ada dalil yang memuaskan yang secara tegas menetapkan demikian. Dalil yang terkuat dalam hal ini ialah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari'ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya.

Lebih dari itu, bahwa masalah Nabi saw. tidak berjabat tangan dengan kaum wanita pada waktu bai'at itu belum disepakati, karena menurut riwayat Ummu Athiyah al-Anshariyah Ra. bahwa Nabi Saw. pernah berjabat tangan dengan wanita pada waktu bai'at, berbeda dengan riwayat dari Siti Aisyah Ra. dimana beliau mengingkari hal itu dan bersumpah menyatakan tidak terjadinya jabat tangan itu.

Demikian pula hadits sesudahnya -yakni sesudah hadits yang tersebut dalam al-Bukhari- dimana Siti Aisyah mengatakan: "Seorang wanita menahan tangannya" memberi kesan seolah-olah mereka melakukan bai'at dengan tangan mereka.

Abu Daud meriwayatkan bahwa Nabi Saw. ketika membai'at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata: "Aku tidak berjabat dengan wanita".

Di antara alasan yang memperkuat kemungkinan berulang-ulangnya bai'at itu ialah bahwa Siti Aisyah membicarakan bai'at wanita-wanita mukminah yang berhijrah setelah terjadinya peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, sedangkan Ummu Athiyah -secara lahiriah- membicarakan yang lebih umum dari pada itu dan meliputi bai'at wanita mukminah secara umum, termasuk di dalamnya wanita-wanita Anshar seperti Ummu Athiyah si perawi hadits. Karena itu, Imam Bukhari memasukkan hadits Siti Aisyah di bawah bab "Idzaa ja'akal-mu'minat Muhajirat" sedangkan hadits Ummu Athiyah dimasukkan dalam bab "Idzaa ja'akal-mu'minat yubayi'naka".

Sebagian ulama' sekarang ada yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita dengan mengambil dalil riwayat Thabrani dan Baihaqi, Nabi Saw. bersabda: "Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik dari pada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya". Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pengambilan hadits ini sebagai dalil :

a.    Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan kesahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al-Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan: "Perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi sahih". Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan kesahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha') atau terdapat illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha' terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.

b.    Fuqaha' Hanafiyah dan sebagian fuqaha' Malikiyah mengatakan bahwa pengharaman itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil qath'i yang tidak ada kesamaran padanya, seperti al-Qur'an serta hadits-hadits mutawatir dan masyhur. Adapun jika ketetapan atau kesahihannya sendiri masih ada kesamaran, maka hal itu tidak lain hanyalah menunjukkan hukum makruh, seperti hadits-hadits ahad yang sahih. Maka bagaimana lagi dengan hadits yang diragukan kesahihannya?
Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu ditekankan:

Pertama:   Bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apa lagi keduanya) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi. Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi -yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah- meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram. Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.

Kedua:     Hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi Saw. -tidak ada riwayat kuat yang menyebutkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan wanita lain (bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan yang erat).

Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah -yang komitmen pada agamanya- ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.

Sedangkan Farid Ma'ruf menyatakan bahwasanya Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara' yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama' yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).

Ø Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang mengharamkannya adalah sebagai berikut :

1.    Telah berkata Siti Aisyah Ra.: "Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw. menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya" Dalam riwayat lain: "Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai'at mereka dengan perkataan". Menurut mereka, hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw. tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.
2.    Hadits-hadits yang menunjukkan larangan menyentuh wanita serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi: "Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya". Atau hadits yang berbunyi: "Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram".
3.    Juga didasarkan pada sabda Rasulullah Saw. yakni: "Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita".

Ø Sedangkan pendapat yang membolehkan dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw. bersentuhan (memegang) tangan wanita :

1.    Diriwayatkan dari Ummu Athiyah Ra. yang berkata: "Kami telah membai'at Rasulullah Saw. lalu Beliau membacakan kepadaku "Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu" dan melarang kami melakukan nihayah (histeris menangisi mayat) karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: "Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya" dan ternyata Rasulullah Saw. tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi". Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai'at dengan berjabat tangan. Kata qabadla dalam hadits ini memiliki arti menggenggam / melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tanganya dari memegang sesuatu). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya "menarik kembali tangannya" menunjukkan bahwa para wanita telah berbai'at dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya / dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbai'at. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai'at dengan tangan terhadap Rasulullah Saw.

2.    Aku dan masih perawan tanggung"". Beliau kemudian bersabda: "Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini -digenggamnya pergelangan tangannya sendiri- dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya". Hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyah Ra. ini yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama' yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.

3.    Diriwayatkan dari Siri Aisyah Ra. yang berkata: "Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata: "Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita". Dari belakang tabir wanita itu menjawab: "Ini tangan seorang wanita". Nabi bersabda: "Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)".

4.    Dalil lain yang membuktikan bahwa hukum mushafahah adalah mubah adalah dari firman Allah Swt.: "Atau kamu telah menyentuh wanita". Ayat ini merupakan perintah bagi seorang laki-laki untuk mengambil air wudu' kembali jika ia menyentuh wanita. Wanita yang ditunjuk oleh ayat itu bersifat umum, mencakup seluruh wanita, baik mahram maupun bukan. Dengan kata lain, bersentuhan tangan dengan wanita bisa menyebabkan batalnya wudu', namun bukan perbuatan yang diharamkan. Sebab ayat tersebut sebatas menjelaskan batalnya wudu karena menyentuh wanita, bukan pengharaman menyentuh wanita. Oleh karena itu, menyentuh tangan wanita -tanpa diiringi dengan syahwat- bukanlah sesuatu yang diharamkan, alias mubah. Walhasil berdasarkan mafhum isyarah dalam ayat tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mushafahah adalah mubah.

5.    Adanya riwayat-riwayat lain yang membolehkan mushafahah adalah sebagai berikut: Imam ar-Razi menuturkan sebuah riwayat bahwa Saidina Umar Ra. telah berjabat tangan dengan para wanita dalam bai'at, sebagai pengganti dari Rasulullah Saw. Imam al-Qurthubi juga mengetengahkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw. mengambil bai'at dari kalangan wanita. Di antara tangan Rasulullah Saw. dan tangan wanita-wanita itu ada sebuah kain. Kemudian Rasulullah Saw. mengambil sumpah wanita-wanita tersebut. Dituturkan pula bahwa setelah Rasulullah Saw. selesai membai'at kaum laki-laki, Rasulullah Saw. duduk di shofa bersama dengan Saidina Umar bin al-Khaththab yang tempatnya lebih rendah, lalu, Rasulullah Saw. membai'at para wanita itu dengan bertabirkan sebuah kain, sedangkan Saidina Umar bin al-Khaththab Ra. berjabat tangan dengan wanita-wanita itu. Riwayat-riwayat ini merupakan dalil kebolehan mushafahah. Sebab, ada taqrir dari Rasulullah Saw. terhadap perbuatan Saidina Umar bin al-Khaththab. Taqrir dari Rasulullah Saw. merupakan hujjah yang sangat kuat atas bolehnya melakukan mushafahah. Seandainya mushafahah dengan wanita asing (ajnabiyah) adalah perbuatan haram, tentunya Rasulullah Saw. tidak akan mewakilkan kepada SaidinaUmar bin al-Khaththab, dan beliau Saw. pasti akan melarangnya.
menurut ilmu hadits dan ushul fiqh harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut : [5]
1.      Thariqatul-jam'i, yakni menggabungkan dan mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Apabila langkah ini tidak bisa dilakukan baru menempuh :
2.      Nasikh dan Mansukh. Apabila tidak bisa dilakukan, ditempuh :
3.      Tarjih, yakni dengan cara meneliti dan membandingkan mana dalil yang lebih kuat. Dalam hal ini harus dilakukan secara cermat dan teliti serta harus memperhatikan kaidah-kaidah tarjih yang telah digariskan oleh para ulama'. Kalau langkah ini sulit dilakukan karena sama-sama kuat atau masih kabur, baru menempuh langkah terakhir.
4.      Tawaqquf, yaitu menghentikan kajian dalam menggali hukumnya. Namun terus berusaha sampai Allah Swt. membukakan persoalan tersebut untuk diketahui.
Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang mengharamkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka haramlah hukumnya bagi mereka untuk berjabat tangan dan atau menyentuh dengan tangannya siapapun yang bukan mahramnya, baik anak kecil, remaja, dewasa ataupun orang yang sudah tua sekalipun. Sebab mereka semua adalah bukan mahram, yang haram untuk berjabat tangan dan bersentuhan dengannya. Sedangkan bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah Swt. akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suku. [6]
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Ø  Bersalaman di tinjau dari segi hukum Islam adalah Sunat yang sejenis Pria dengan Pria, Wanita dengan Wanita atau Pria dengan Wanita yang ada hubungan mahram atau suami istri. Demikian pendapat Ulama Al- kirom. Di antaranya pendapat Syeikh Muhammad Sarbaini Al-khotib :
وتسن مصافحة الرجلين والمزأتين
Artinya : Di anjurkan salaman Pria dengan Pria atau Wanita dengan Wanita.
Ø  Bersalaman setelah shalat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah eratnya persaudaraan sesama umat Islam. Aktifitas ini sama sekali tidak merusak shalat seseorang karena dilakukan setelah prosesi shalat selesai dengan sempurna. Meskipun demikian, banyak orang yang mempertanyakan tentang hukum bersalaman, perbincangan seputar ini masih terfokus tentang bid’ah tidaknya bersalaman ba’das sholat. Inilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Ø  Para sahabat menciumi tangannya Rasul saw bahkan mengusapkannya kewajah mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Jahiifah ra kulihat para sahabat mengambil kedua tangan beliau dan mengusapkannya kewajah mereka, maka kuambil pula tangan beliau dan kututupkan kewajahku, maka sungguh tangan itu lebih sejuk dari es dan lebih lembut dari sutra”.
Ø  Berjabat tangan antara Pria dengan Wanita yang bukan mahromnya hukumnya Haram, sebagaimana pendapat Ulama fuqoha di antaranya pendapat Dr. Wahbah Zuhaili :
ويحرم مصافحة المرأة
      Artinya :  Laki-laki haram bersalaman dengan Perempuan.   
B.       Saran
Setelah pemakalah membaca dan mengetahui semua hal mengenai uraian diatas yang tempatnya salah dan khilaf. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah yang berjudul Mushafakhah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca setia dan sebagai bekal pembelajaran agar kedepannya lebih baik dalam penyusunan makalah.

[2] http://www.nu.or.id/page/id/dinamic-detil/10/27324/Ubudiyyah/Bersalaman-Setelah-Shalat.html.di­-unduh-09:57-sabtu-28-05-2011.

[3] Fathul Baari Bisyarah shahih Bukhari oleh Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy Bab Al Akhdz bilyadayn Juz 8 hal 1
[4] Majalah al-Islam Wathan yang diterbitkan oleh Tarekat Azmiyah Mesir, edisi bulan Mei 2007


Tidak ada komentar: